Nasib apes dialami Angga Diky Hermawan (19). Berharap bisa membayar utang dari penjualan motor curiannya, Angga malah harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Serengan, Solo, Minggu (23/3/2014). Penyebabnya, pembeli motor curiannya merupakan petugas polisi.
Angga sudah dua hari memantau rumah milik Rosyid Agung Priyadi di Joyontakan, Serengan. Dari dua hari pemantauan, Angga menyakini rumah Rosyid sering kosong pada malam hari. Angga kemudian memberanikan diri berniat mencuri pada Minggu (23/3/2014) sehabis Isya sekitar pukul 19.00. “Saya lihat rumahnya kosong dan saya masuk memanjat pagar. Lalu saya congkel garasinya,” ujar warga Tanjung Anom, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Setelah berhasil membuka garasi, Angga kemudian masuk dan mencari barang berharga. “Saya berniat ambil televisi, tapi susah bawanya. Kemudian saya cari-cari menemukan hardisk external yang saya kira ponsel. Saya juga lihat kunci motor masih tertinggal di motor, lalu saya bawa motor,” ujarnya.
Angga dengan mudah membawa kabur motor Yamaha Byson setelah mendapati kunci pagar rumah tergeletak di dekat televisi. “Ada banyak kunci, saya coba satu-satu, akhirnya bisa membuka pintu pagar dan langsung kabur,” ujarnya.
Dua hardisk external curian kemudian dijualnya dengan harga Rp 150 ribu di Pasar Klitikan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Senin (24/3/2014). Angga juga telah menunggu pembeli motor curiannya di wilayah pasar tersebut yang tak lain merupakan petugas polisi yang menyamar. “Saya tawarkan Rp 3 juta dan mau ada yang beli. Saya tidak tahu, ternyata pembeli motor seorang polisi dan akhirnya saya tertangkap,” ujarnya.
Rencananya hasil penjualan motor akan dipakai untuk membayar utang sebesar Rp 650 ribu dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya terpaksa mencuri karena punya utang. Gaji saya jadi OB di pabrik kadang dapat Rp 150 ribu per satu minggu,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Widodo mengatakan tertangkapnya tersangka berkat kerjasama dengan pihak Polsek Pasar Kliwon. “Pihak Polsek Pasar Kliwon mendapatkan informasi ada penjual motor di bawah harga pasar di daerah Semanggi. Kemudian petugas menyamar jadi pembeli dan kemudian menangkap tersangka,” ujarnya. Tersangka, lanjut Widodo, dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.