Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja menegaskan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi buku ajar 2004 sudah lengkap dan siap dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Penegasan itu disampaikan Kapolres, Rabu (1/2/2012). Menurut Kalingga, penyidik Polres Klaten sudah melengkapi berkas sebagaimana yang diminta oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Hartono. ”Setelah berkas dikembalikan oleh Kejari karena dinilai kurang lengkap, saya senantiasa mendesak penyidik melengkapinya seperti yang diminta Kejari. Sekarang berkas itu sudah lengkap meski yang berwenang menyatakannya berkas itu sudah P21 (lengkap-red) adalah Kejari,” ungkap Kapolres.
Kalingga mengklaim proses penyelesaian kasus dugaan korupsi buku ajar 2004 selama ditangani Polres Klaten sudah menunjukkan perkembangan positif. ”Sudah adanya pengembalian dana senilai Rp2,4 miliar dari para rekanan merupakan bukti kalau penanganan kasus ini sudah mengalami perkembangan yang positif sejak dilimpahkan dari Polwil Surakarta. Dalam jangka dekat kami akan melakukan koordinasi dengan Kejari untuk melimpahkan berkasnya,” terang Kalingga.
Ditemui di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono mengatakan hingga kini penyidik masih berupaya mengembangkan kasus ini. Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, Rudi mengatakan, tersangka baru akan ditetapkan setelah berkas dinyatakan P21 oleh Kejari Klaten. ”Nanti mengalir saja. Tersangka utama sudah ada, jadi pihak-pihak lain yang ikut terlibat bisa saja ditetapkan sebagai tersangka,” demikian ungkap kasat reskrim