|
| Tadi malam hari Rabu, 12 April
2017 Pukul 22.30 WIB Sat Res Narkoba Polres Blora telah berhasil
melakukan ungkap kasus karkoba. Berawal dari informasi dari masyarakat
yang mengatakan bahwa di di jalan Raya Jepon – Bogorejo tepatnya depan
Puskesmas Jepon turut Kelurahan/Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora sering
digunakan tempat transaksi Narkoba. Kamis (13/04/17) |
Dari informasi tersebut, Sat
Narkoba Polres Blora melakukan penyelidikan, ternyata benar saat
penyelidikan petugas melihat orang yang sangat mencurigakan, kemudian
melakukan penghadangan dan mengamankan orang tersebut. Setelah diadakan
penggeledahan badan dan disaksikan warga sekitar, akhirnya ditemukan
barang bukti 3 paket yang diduga sebagai Narkoba Gol 1 jenis Metafetamin
(SABU), berada di dalam bungkus rokok filter, di saku Celananya.
Pelaku
pengedar narkoba bernama Fransiscus Hariyanto Bin Sutrisno (30) warga
Kelurahan Karangboyo, Kecamatan cepu, Kabupaten Blora tersebut ditangkap
tanpa perlawanan.
Dari keterangan Fransiscus (Pelaku) membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli.
“Benar pak sabu-sabu tersebut milik saya dan akan saya jual.” Kata pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni : – 3 Paket Narkotika jenis Sabu ( metafetamina), – 1 buah bungkus rokok LA sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, – 1 buah Handphone merek Samsung warna hitam/silver, – 1 Unit Sepeda Motor Beserta
STNK Honda Vario No. Pol K 2894 JN warna putih kombinasi striping warna
pink yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kemudian pelaku berikut barang
buktinya diamankan dan di bawa ke kantor Polisi Sat Res Narkoba untuk
dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Kasus.
Kapolres Blora AKBP Surisman,
S.I.K, M.H sangat mengapresiasi kinerja dari Satuan Resese Narkoba yang
sangat serius memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narrkoba di
wilayah Kabupaten Blora.
“Saya selaku pimpinan sangat
terkesan dan mengapresiasi kinerja dari Sat Res Narkoba yang sangat
serius dalam ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Ini
bukti bahwa Kepolisian sebagai garda terdepan mendukung penuh program
“Darurat Narkoba” yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo.” Ujar
AKBP Surisman saat selesai memipin Anev Mingguan di Mapolres Blora.
AKP
Suparlan Kasat Narkoba Polres Blora mengatakan ucapan terimakasihnya
kepada masyarakat. Kesuksesan Kepolisian dalam mengungkap kasus baik
pidana atau pun narkotika tidak terlepas dari peran masyarakat yang
sangat aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Atas perbuatannya Fransiscus
Harianto (pelaku) dijerat dengan pasal Passal 112 ayat 1, subsider psl
127 ayat 1, huruf A UU RI No 35 th 2009, tentang Narkotika Yo pasal 555
ayat 1 KUHP. Yakni barang siapa melawan hukum, membeli, menerima,
memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, dan melakukan penyalahgunakan
bagi dirinya sendiri Narkotika Gol 1, bentuk bukan Tanaman jenis
Metafetamin (SABU), dapat diancam dengan hukuman minimal 4 Th, maksimal
12 Th. Dengan denda Minimal 800 Juta, Maksimal 8 Milyard.” Tandas AKP
Suparlan Kasat Narkoba Polres Blora. |