Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jateng Kombes pol dr. Raden Harjuno, Sp. K. J menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi Pengukuran Tensi, pengukuran Tinggi badan dan Bear badan, Pemeriksaan THT, Pemeriksaan Gigi, Pemeriksaan Fisik mata dan visus mata, serta pemeriksaan Fisik dalam dan fisik luar.
“Pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu pengumuman langsung setelah peserta selesai melaksanakan rangkaian pemeriksaan kesehatan,” jelas Kabiddokkes Polda Jateng Kombes pol dr. Raden Harjuno, Sp. K. J.
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan melaksanakan tes selanjutnya dan bagi yang tidak memenugi syarat (TMS) akan di berikan penjelasan mengenai kekurangan dari peserta.