Dalam Konferensi Pers, Senin (01/03/21) yang dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. mengatakan pelaku bernama Aris (43) melakukan aksinya pada hari Kamis (25/02/21) , diketahui pelaku merupakan security internal yang sudah bekerja kurang lebih satu tahun di toko tersebut.
“ Korban dan pelaku mendapatkan tugas untuk menyetorkan uang ke sebuah bank, saat di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan pelaku mengancam korban didalam mobil dengan menggunakan senjata airsoftgun, kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 429.000.000,- dengan menaiki ojek online menuju tempat persembunyiannya.” Imbuh Kapolrestabes Semarang.
Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. menambahkan pelaku nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi, “Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Pelaku ditangkap di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal bersama rekanya Mustakim (43) sedangkan Bisri (45) ditangkap di Desa Pasuruan Ngaliyan , Kota Semarang. Barang bukti yang disita, sisa uang sebanyak Rp220.950.000, dua unit sepeda motor , 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan dan senjata airsoftgun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Humas Polrestabes Semarang