alam meningkatkan pemberantasan Narkoba di Wilayah hokum Polres Wonosobo, Sat Resnarkoba meningkatkan kegiatan penyelidikan, da pada hari Jum’at tanggal 8 Pebruari 2013 pukul 17.00 Wib berhasil menangkap EL, 36 th, Sumberan Barat Wonosobo. Penangkapan tersebut bermula ketika Kasat Resnarkoba AKP BAMBANG BUDIYONO, SH bersama anggota melakukan lidik terhadap EL, saat melihat EL meletakkan sesuatu barang di dekat tiang listrik. Sesaat setelah EL meletakkan barang tersebut langsung pergi dan dikejar oleh Anggota Sat Resnarkoba dan berhasil ditangkap dirumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan serta diintrograsi. Saat diintrograsi tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba dan sudah melakukan sebanyak 5 kali tanpa mengetahui siapa pembelinya, tersangka hanya bertugas membawa narkoba dan meletakkan di suatu tempat atas petunjuk yang menyuruhnya.
Kemudian tersangka dibawa ke daerah mangli/tempat dia meletakkan barang/narkoba. Selanjutnya barang dicek dan diketemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0.6 gram yang dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok. Dari pengakuan tersangka ; hanya disuruh oleh seseorang untuk mengirim narkoba jenis sabu-sabu dengan paket alamat, dia tidak tau siapa yang pesan barang tersebut. Setiap paket tersangka mendapat imbalan Rp. 100.000.-.
Setelah menangkap tersangka langsung diamankan di Mapolres Wonosobo dan untuk barang bukti yang diamankan langsung dikirim ke Labfor Cabang Semarang untuk memastikan barang tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Ri no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.