Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbo Hadijoyo, menjelaskan, pabrik Mansion House palsu ini berada di rumah milik AJ di Jalan Bung Tomo VII RT 7 RW 16, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Tim Reskrim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Sugiarto menggerebek rumah tersebut pada Selasa (25/3/2014) sekitar pukul 14.30.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 kardus masing-masing berisi 96 botol Vodka dan 13 kardus yang masing-masing berisi 24 botol Whisky. Total minuman yang disita 2.322 botol. Ada pula sebuah drum berisi alkohol 10 liter, ratusan botol bekas, 10 lembar pita cukai palsu yang masing-masing berisi 36 buah, alat press tutup botol dan lainnya.
\