|
| PURWOKERTO - ES(39) warga desa Adipasir Rt4/4 Kec. Rakit. Banjarnegara tertangkap sat Reskrim Polres Banyumas lantaran kedapatan membawa dan memiliki uang palsu. Awalnya, tersangka diringkus karena ditengarai telah sering melakukan tindak pencopetan di dalam bus antar kota. Namun kali ini tersangka harus mendekam di tahanan dengan jeratan pasal baru tentang pemalsuan uang . Penangkapan yang dilakukan tgl 4 September lalu diterminal bus Purwokerto sekitar pukul 02.30. Menurut Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono, S.Ik, M.Si Rabu (18/9) kemarin, awal penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang sudah lama mengetahui bahwa tersangka sering melakukan pencopetan di dalam bus antar kota. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita 24 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan sebuah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan pemasok uang palsu, jelas Kapolres. Dari pengakuan tersangka saat diperiksa, uang palsu tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial M yang berada di Jakarta. \ |