Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’. Video demo itu diupload di media sosial (medsos) oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7). Padahal saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran tersebut, ternyata video unjuk rasa yang diupload terduga pelaku itu merupakan video lama. Yakni, video unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.
Dalam modusnya, pelaku mengupload situasi demo pada tahun lalu itu. Dan kemudian, ditambahkan keterangan seolah-olah sebagai kejadian baru. Di mana, atas unggahan tersebut sangat meresahkan warga pengguna medsos.
“Tersangka dengan inisial MK terancam kurungan 12 tahun penjara. Di mana, tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang ITE Tahun 2016,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/7).
Dijelaskannya, selaib mengama kan MK, pihaknya juga mengamankan terduga pelaku lainnya yakni berinisial MI. Namun, untuk terduga pelaku MI dikenakan tentang Undang-undang Kekarantinaan dan Undang-undang Penanggulangan Wabah Menular, dengan ancaman kurang kebih dua tahun penjara.
“Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah terprofokasi terkait adanya ajakan untuk melakukan demo terkait penolakan PPKM Darurat,” pungkasnya.(Hms)