Menurut Kabidhumas Polda Jateng, barang bukti tersebut sebenarnya banyak yang di sita dari para pelaku ada sekitar 40 kardus besar, satu kardusnya berisi 40 kotak. Sementara ini barang bukti yang masih tersisa yang di amankan ada 10 dus kurang lebih 4000 lembar masker.
“Menurut keterangan para pelaku yang sudah kami konfirmasi terkait penjualanya, mereka membeli dari orang kemudian memperdagangkan melalui online dan harga yang sudah di perjual belikan berkisar Rp. 270 ribu sampai Rp. 275 Ribu per kotaknya. Kalau harga pasaran kan kurang lebih 30 sampai 40 ribu harga normal per kontaknya, ” jelas Kabid Humas.
Untuk itu, Polda Jawa Tengah melakukan upaya tindakan tegas mengamankan 3 terduga pelaku yang saat ini masih diperiksa dan jika terbukti akan dikenakan dua pasal, Undang-Undang perdagangan dan Undang-Undang perlindungan Konsumen ancamanya 5 tahun penjara.
Direkturat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto menambahkan, dalam pemasarannya yang dilakukan para pelaku itu melalui online yaitu memuat produknya di laman Facebook. Dalam Facebook itu juga dicantumkan nomor telepon. Dari situ masyarakat yang merasa panik akhirnya mencari barang yang memang langka di pasaran.
Menurut Kombes Pol Budhi, untuk Jawa Tengah memang ada beberapa daerah yang sudah langka tapi tidak semuanya, mulai dari pantura Brebes sampai Kendal. Kata dia sudah hampir tidak ada barang karena memang sudah jauh jauh hari di simpan oleh oknum tersebut.
“Pesan kami dari Polda Jawa Tengah, untuk pelaku-pelaku lainya saya minta dihentikan kasihan masyarakat, karena membuat barang yang dibutuhkan menjadi langka, dan kami akan terus mencari pelaku penimbun barang-barang seperti ini, apalagi ini sudah perintah Bapak Presiden, Kepolisian harus berperan aktif untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku-pelaku yang melakukan penimbunan barang yang saat ini di anggap langka adalah masker, pembersih tangan anti septik yang berkaitan dengan virus korona itu, ” tegas Kombes Pol Budhi.
“Para pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Kita masih mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa kita kenakan pasal yaitu UU perlindungan konsumen dan atau UU Perdagangan, ” tandas Kombes Pol Budhi. (Bidhumas)