Penghentian hajatan di kedua desa ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Hajatan yang digelar di rumah Ngariyono (55), warga Dusun Klaten, Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno (60), warga Dusun Kedung Gentho, Desa Sendangrejo, dihentikan karena dinilai melanggar Perbup Grobogan Nomor 48 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan, pentas seni dan pengajian.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada hajatan di dua lokasi yang berbeda. Pertama di Desa Ngaringan dan yang kedua di Desa Sendangrejo. Hajatan pernikahan ini mengundang warga sekitar dan rencananya akan digelar pentas seni di lokasi tersebut,” jelas Widodo Joko.
Bersama dengan Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto, Widodo Joko memberikan imbauan kepada dua penyelenggara hajatan terkait Perbup dan SE Bupati tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada warga agar menerapkan protokol kesehatan, dimulai dari menghindari kerumunan dan menggunakan masker.
Pemberian imbauan dan penghentian kegiatan syukuran tersebut berjalan aman dan kondusif. Warga yang tengah berada di lokasi tersebut langsung diminta pulang ke rumah masing-masing. Sementara penyelenggara acara dengan kesadaran diri bersedia menghentikan kegiatan hajatan tersebut dengan penandatanganan surat pernyataan bermeterai.
“Selama penghentian berlangsung berjalan aman, lancar, dan kondusif,” jelas Kapolsek Ngaringan, Iptu Siswanto.