Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ujar Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun kepada wartawan.Kapolres mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan dua orang meninggal dunia. Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan. Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan, ungkapnya.Diketahui, kecelakaan di Guci terjadi pada Minggu (7/5/23). Selain dua orang meninggal dunia, puluhan orang mengalami luka-luka. |