Sebanyak sembilan warga Kabupaten Kudus ditangkap secara terpisah oleh jajaran Reskrim Polres Kudus. Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi judi online jenis togel Hongkong dan Singapura.
Seorang tersangka, Susanto (36), warga Desa Bacin, Bae, Kudus, mengatakan dirinya menjadi pengepul judi tersebut tidak lama. Dari penjualan nomor togel yang diputar, dirinya mendapat keuntungan 25 persen jadi nilai transaksi.
\