“Mulai hari ini kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran PPKM Darurat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada awak media, Semarang, Sabtu (3/7/2021).
Oleh karena itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy berharap kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dalam memerangi atau memutus mata rantai penyebaran virua corona.
“Kami minta pengertian dan kesadaran dari masyarakat saat ini kita benar-benar perang melawan Covid-19,” tegas Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa Tengah, kata Kabidhumas, nantinya fasilitas umum akan ditutup, penggunaan transportasi juga akan dilakukan sesuai dengan persyarat perjalanan.
“Transportasi perketat surat negatif Covid-19 lengkap dengan PCR. Kegiatan sosial budaya, olahraga semua di tutup. Tempat ibadah sementara di tutup agar beribadah di rumah masing-masing. Resepsi pernikahan di batasi dengan protokol kesehatan ketat,” ucap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Disisi lain, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Sementara, apabila memang diharuskan keluar rumah, maka warga diminta melakukan protokol kesehatan secara disiplin.
“Wajib bermasker, wajib cuci tangan, wajib jaga jarak, tidak ada bergerombol, di rumah saja hindari mobilitas,” tutur Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, untuk PPKM Darurat ini, setidaknya ada 42 lokasi yang dilakukan penyekatan guna mengendalikan penyebaran virus corona.