|
| Tiga tersangka pelaku tawuran di Desa Wuwur dan Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Pati terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Polisi menembak kaki Joko, Sunaryo alias Uplek, dan Wawi setelah mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.
‘’Jadi ketiga tersangka itu mencoba kabur ke arah Grobogan, kami kejar dan ditemukan di kawasan Bledug Kuwu. Dibantu dengan Polres Grobogan, pada hari terjadinya ketegangan itu juga kami mengamankan ketiganya,’’ kata Kapolres Pati, AKBP Budi Haryanto didampingi Kasatreskrim AKP Agung Prasetyo Budi, kemarin.
Dia menjelaskan, sesaat setelah mendapatkan laporan terjadinya aksi pengeroyokan hingga berbuntut ketegangan warga di tiga desa, jajaran Polres Pati segera mengambil langkah cepat. Sebanyak14 tersangka pengeroyokan berhasil diamankan hanya dalam kisaran beberapa jam setelah kejadian.
Selain tiga tersangka yang ditembak, AKBP Budi Haryanto mengatakan ada 11 tersangka lain yang diamankan. Belasan orang itu diamankan dari dua kasus kejadian, yakni ketegangan Desa Wuwur dan Karaban dengan warga antar dukuh di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.
‘’Saat ini tersangka yang kami amankan dari Desa Wuwur ada enam orang, Karaban ada dua orang, dan Desa Wegil sebanyak delapan tersangka,’’ terangnya.
Hanya saja, untuk dua tersangka dari Desa Wegil yakni IM (15) dan DM (16) tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kedua tersangka itu hanya diberlakukan wajib lapor, sehingga total hanya 14 tersangka yang diamankan di Mapolres Pati.
‘’Selain mengamankan para tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut. Seperti batu, bambu, keramik, kayu, hingga kaca. Kami juga masih mencari senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan,’’ ujarnya.
Meskipun hingga saat ini proses mediasi masih dilakukan, namun Kapolres berjanji proses hukum akan tetap dijalankan. Belasan tersangka itu diancam hukuman pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 170 junto 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. |