Sebuah rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Semanding, Kecamatan Gombong digerebek oleh Unit Resmob, Satreskrim, Polres Kebumen, Minggu (2/3) petang.
Dalam penggerebekan di rumah kontrakan itu, polisi berhasil penangkap pemilik home industri miras oplosan beserta seorang karyawannya. Pemilik usaha oplosan diketahui bernama Yohanes Suryo Bawono (44) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Sedangkan seorang karyawan bernama Anwar Mukhotib (23) warga Desa/Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.
Hingga semalam, kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Kebumen. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan satu truk bahan baku hingga miras oplosan yang sudah jadi. Antara lain, 185 botol oplosan yang dikemas dengan label Anggur Kimhoa 500. Berbagai bahan baku yang diamankan meliputi, sembilan drum bibit anggur, 14 drum alkohol murni, tiga drum oplosan yang siap kemas. Masing-masing drum berukuran 35 liter.
Sejumlah peralatan yang gunakan untuk memproduksi miras oplosan ikut disita. Antara lain, satu buah alat press tutup botol, dua baskom, satu tabung gas elpiji. Ikut diamankan sejumlah campuran yang sedianya akan diolah menjadi miras oplosan antara lain minuman kemasan merek Big Cola, ketumbar, kayu legi, kayu manis jangan, pala, janti dan sejumlah rempah-rempah.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal menjelaskan, penggerebekan rumah produksi miras oplosan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim selama dua minggu terakhir. Setelah dipastikan cukup bukti, penggerebekan dilaksanakan.