POLRES PEMALANG KOMITMEN BERANTAS PEKAT “
Kembali Tangkap 12 Penjudi Togel
Pemalang, - Penyakit Masyarakat diantaranya Judi Togel akhir – akhir ini kembali marak, meskipun secara rutinitas telah dilakukan penangkapan dan penindakan, hal itu menunjukan adanya indikas bahwa animo masyarakat pembeli kupon togel masih cukup tinggi pula. Kejadian ini memotivator Polres Pemalang untuk lebih giat dan menjadikan prioritas penindakanya, karena permasalahan tersebut disamping melanggar norma hukum juga jelas – jelas melanggar norma agama.
Sikap tegas dari Polres Pemalang nampak jelas bahwa sejak Januari 2013 sampai dengan saat sekarang ini telah ditangkap sebanyak 48 (empat puluh delapan).orang tersangka, terdiri dari 2 (dua) orang Bandar, 5 (lima orang Pengepul, 39 (tiga puluh sembilan) orang Pengecer dan 2 (dua) Pembeli, ampir separuh dari seluruh tersangka diatas merupakan Ex Napi kasus yang sama yaitu Judi Togel.
Kapolres Pemalang AKBP TJUK WINARKO, S.H., M.H. menegaskan bahwa dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir ini saja Polres Pemalang dan Polsek Jajaran antara lain Bodeh, Ampelgading, Randudongkal, Ulujami, Taman dan Polsek Pemalang telah berhasil meringkus 12 (dua belas) orang pelaku judi togel pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda yakni : Sdr. SRI WANTO als. PULEN bin SUHARTO (32 th) Desa Bantarbolang, Sdri. SUHARTI binti SODIK (42 th) Jl. RE Martadinata Rt 01 Rw 07 Pelutan, Sdri. SOLEKHA binti MANSUR (62 th) Jl. RE Martadinata Rt 01 Rw 07 Pelutan, Sdr. ABDUL AJIB bin WASMAT (53 th) Desa Banglarangan, Sdr. RUYANTO als PA’UL bin WAHYU (42 th) Desa Pagergunung, Sdr. PURHANUDIN bin AHYAT (45 th) Desa Jatiroyom, Sdr. EDI PRIYANTO bin SUTARMAN (31 TH) Jl. Anggur Gg Melati 28 Rt 03 Rw 03 Bojongbata, Sdr. SUSENO AJI (36 th) Bojongbata, Sdr. RUSDIANTO bin SARIP (35 th) Randudongkal, Sdr. DALARI bin SUPARDI (36 th) Randudongkal, Sdr. MUHAMAD TAUFIK bin TAFSIR (20 th) Kalitorong, Sdr. LISTON als. LIS (38 th) Pekerjaan ULU – ULU (Perangkat Desa) Desa Tegalsari Timur dan Sdr. RASMO / Pengepul (41 th) Desa Jrakah.
Dari para tangan tersangka telah disita barang bukti berupa :
- Satu HP merk Samsung dgn satu Sim Card, Satu HP merk Nokia dgn satu Sim Card, Satu HP merk GSTAR dgn satu Sim Card, Satu HP merk Nokia dgn satu Sim Card, Satu HP merk CROSS E.11T dgn dua Sim Card, Satu HP merk Maxtron dgn satu Sim Card, Satu HP merk Nokia dgn satu Sim Card, Satu HP Maxtron dgn satu Sim Card, Satu HP MITO dgn Satu Sim Card, Satu HP Nokia type 1650 dgn satu Sim Card, Satu HP merk Nokia type C1.1 dgn satu Sim Card, yang didalamnya tercantum SMS angka dan besaran taruhan dari para pembeli / petaruh.
-