Personel satuan intelijen dan keamanan (Satintelkam) Polres Kudus, Selasa (1/7) lalu mengamankan dua kilo lebih bubuk mercon dan bahan pembuatan petasan lainnya dari salah seorang warga Menawan, Kecamatan Gebog. Anggota harus bersusah payah memancing pelaku yang diketahui menjual barang tersebut secara oniline melalui jejaring pertemanan Facebook.
Sumber yang dihimpun Suara Merdeka, untuk dapat berada di lingkungan pelaku, Fradika Ilman Felani (23), penduduk RT4 RW3 Desa Menawan, Kecamatan Gebog, bukan perkara mudah. Dia hanya berbisnis dengan orang-orang yang sudah dikenalnya. Anggota pun mengirim permintaan perkawanan kepada tersangka. Setelah beberapa kali mengontak, anggota dan tersangka pun saling tukar PIN Black- Berry. Selanjutnya, tersangka dipancing aparat yang menyamar sebagai pemesan untuk pembuatan mercon. Tersangka saat itu menyatakan menerima pesanan mercon berukuran besar yakni ukuran satu kaleng biskuit. ”Anggota memancing untuk membawa bubuk mercon di lokasi yang telah disepakati,” kata Kasat Intelkam, AKPMulyono, Rabu (2/7).
Di Rumah Lokasi yang disepakati yakni di jalan depan SMP1 Gebog. Begitu tersangka muncul dengan bubuk mercon ”pesanan”, aparat pun langsung meringkusnya. Selain dua kilo bubuk mercon yang dibawa saat transaksi, masih ada satu ons yang disimpan di rumah. ”Sebelumnya, dia juga sudah pernah menjual bubuk mercon sebanyak tiga kilogram,” jelasnya. Barang tersebut diperoleh dari pemasok yang berdomosili di Wedung, Kabupaten Demak. Harga sekilo bubuk mercon Rp 100 ribu - Rp 150 ribu. Menurutnya, pengungkapan penjualan bahan pembuat petasan dengan cara online baru sekali ini terjadi. Diduga, hal tersebut untuk menghindari pantauan petugas