Dua orang buruh pasar tertangkap mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.00 di TKP di Kampung Pangempon Desa Suren Gede Kecamatan Kertek, kemarin (17/9) saat keduanya sedang bertransaksi. Pelaku yang ditangkap yakni Kholik (47) warga Kampung Cawet RT 1 RW 3 Desa Suren Gede dan Ahmad Mutaqin (48) warga Kelurahan Kalierang RT 1 RW 1 Kecamatan Selomerto.
Kapolsek Kertek AKP Tri Gumono menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan tindak pidana yakni mencari keuntungan dalam waktu singkat. Kronologis kejadiannya, setelah pelaku Kholik tertangkap di TKP kemudian dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap atau bong, satu bekas plastik sabu, sebuah HP merk Nokia beserta nomornya dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
\'\'Untuk uang, diakui tersangka didapat dari menjual satu paket sabu Ahmad Mutaqin, kemudian kami melakukan penangkapan yang bersangkutan. Setelah petugas melakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya positif,\'\'katanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan aturan telah terjadi tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan atau menjual, membeli atau menyalahgunakan narkotika gol I dimaksud pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain barang bukti, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk kepentingan penyidikan (SM)