Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2013, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor an. Slamet Rinaldi Als Konteng, 24 Th, Islam, Buruh, al. Jl. Teri Kel. Cilacap, Cilacap Selatan. Pelaku ditangkap di areal 70 THR Teluk Penyu setelah beberapa hari dipantau oleh Tim Buser Polres Cilacap. Setelah penangkapan pelaku Slamet kemudian disusul penangkapan pelaku penadah hasil curian an. Tumiran, 21 Th, Islam, Buruh, al. Bulureja Kec. Bantarsari Kab. Cilacap.
Kasus pencurian sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna abu-abu hitam No.Pol AA-6613-UM terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012 di kampus Politeknik Cilacap. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Pelaku mengambil spm milik korban Noval dengan cara memakai kunci duplikat yang sudah disiapkan pelaku. Pelaku pernah meminjam Spm milik Korban yang kemudian membuatkan kunci duplikat, sehingga saat Spm milik Korban diparkirkan leluasa diambil oleh pelaku.
Tim Resmob Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut berkat penyelidikan intensif yang dilakukan selama hampir satu bulan. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Spm milik Korban, Petugas kemudian melakukan penelusuran asal usul Spm tersebut dan akhirnya mengarah kepada pelaku Slamet yang ternyata memang sudah resedivis pencurian sepeda motor di wilayah Cilacap. Pelaku Slamet menggadaikan Spm hasil curiannya kepada Pelaku penadah Tumiran seharga Rp. 2.500.000,-. Kini Keduanya meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cilacap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku slamet diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah Tumiran diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.