Polres Rembang – Tribratanews.jateng.go.id | Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi tepat didepan Alun-alun Kota Rembang, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. pada Selasa (22/11/2022) mengapresiasi MPP yang dibangun Pemerintah Kabupaten Rembang.“Â
“ Ini merupakan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebelumnya pelayanan publik di Kabupaten Rembang secara terpisah di masing-masing instansi, kemudian timbul gagasan pelayanan terpadu satu atap,†ucap Kapolres Rembang yang ikut menghadiri launching MPP.Setelah diluncurkan, MPP Kabupaten Rembang akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rembang. Di antaranya pelayanan dalam pengurusan izin dari instansi pemerintah maupun BUMN, kemudian juga pelayanan dari Polres Rembang seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Gerai yang ada di MPP yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang memproses dan menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang antara lain memproses Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Polres Rembang yang menangani proses dan penyerahan SIM dan SKCK.Â
Berita Terkait :
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/