Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi S.H., menjelaskan identitas empat wartawan yang ditangkap itu bernama Antoni Castro, 24; Herdyah Mayandanini, 31; Kevin Sitinjak, 23; dan Halomoan Aruan, 29.“Empat orang itu warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka memang sengaja datang ke sini,â€Â ungkap Kompol AgungKasi Humas Polrestabes Semarang, pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar 13.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban yang seorang ASN bernisial S keluar dari sebuah hotel di Kota Semarang.“Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,â€Â jelas Kompol Agung.Komplotan wartawan gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp70 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut. Jika tidak bisa memenuhi, maka informasi itu akan mereka sebar lewat media mereka.Disisi lain, salah satu pelaku, Herdyah, mengaku aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali. Ia berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.Atas perbuatannya, para wartawan gadungan ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bukti, termasuk kartu pers Siasat Kota. |