Polres Cilacap Sita 1,3 Kg Ganja
Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja dengan berat 1,310,6 gram serta menangkap 8 orang pelaku dari 6 TKP yang berbeda. Kedelapan pelaku yang tertangkap diantaranya Sujarwo, Bayu, , Suwandi, Muhajir, Novri Heri, Nandra dan Supri. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di wilayah Jeruk Legi Cilacap yang dilakukan oleh Heri. Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Januari 2013, pelaku Heri berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penggledahan di rumahnya berhasil ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 1 kg dan paket ganja kecil seberat 50 gram. Setelah dilakukan penyidikan, pelaku Heri mengakui sebagian ganja sudah dijual kepada Muhajir. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Muhajir, petugas selanjutnya langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku Muhajir mengakui bahwa dirinya membeli ganja karena mendapat pesanan dari Novri. Selanjutnya pelaku Muhajir dibawa untuk menunjukkan keberadaan Novri, setelah dilakukan pengejaran ahirnya Novri berhasil ditangkap.
Dalam pengembangan yang dilakukan, pelaku Heri juga mengakui pernah menjual ganja kepada Bayu di Jl. Lingkar timur Cilacap Selatan, setelah mengetahui keberadaan Bayu petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah melakukan penangkapan terhadap Bayu, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Sujarwo dan Suwandi yang merupakan pemesan ganja langganan Bayu. Petugas juga berhasil menangkap seorang pengguna ganja an. Nandra di depan alfa mart Jl. Soeprapto Cilacap Tengah beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan, Nandra mengakui mendapat ganja dari Supri, dari informasi tersebut petugas segera memburu Supri dan pada tanggal 16 Januari 2013 Supri berhasil ditangkap beserta barang bukti 25 paket ganja seberat 30 gram. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.