Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan segera memeriksa dr Ali Maimun terkait laporan keluarga terhadap Siti Sundari (37), warga Kenduren RT03 RW02, Wedung, Demak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope, mengatakan dr Ali Maimun akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus yang menimpa ibu tiga anak itu. ”Pekan depan, yang bersangkutan akan kami panggil dan untuk kami mintai keterangan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Terkait agenda pemeriksaan, Mas Guntur belum membeberkan begitu mendalam. Namun dia mengungkapkan akan meminta keterangan terkait kronologi dan jenis obat apa yang diberikan kepada Siti Sundari.
”Ini pemanggilan dan pemeriksaan awal, jadi masih dalam tahap menggali informasi,” ujarnya. Kasubdit I Bidang Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBPRobertius Budi Wijayanto, menambahkan berkas laporan terkait kasus tersebut baru diterima pihaknya dua hari kemarin. Sebelumnya, surat laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Lalu dikirim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Namun karena kasus ini diduga masuk ke ranah UU Kesehatan, maka penanganan kasus itu diserahkan kepada pihaknya.
”Kami masih melakukan investigasi untuk kemudian dilakukan pengembangan,” katanya. Budi juga menyatakan, akan terjun langsung ke lokasi kejadian untuk meminta keterangan kepada berbagai sumber baik dari pihak pelapor maupun terlapor. ”Dari situ nanti akan kami sinkronkan untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” tandasnya.
Sementara ini, pihaknya masih mengumpulkan administrasi panduan untuk mengarah ke pencarian alat bukti. ”Kami sudah memeriksa empat saksi dari pihak korban. Secepatnya kami juga akan meminta keterangan dari pihak terlapor termasuk pemeriksaan terlapor pekan depan,” tandasnya. Terkait keberadaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter, pihaknya akan bekerja sama untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan