Kapolres menyebut bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai instruksi Kapolri agar seluruh jajaran mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi minyak goreng khususnya jenis curah.
“Hari ini kami melakukan pengecekan ke sejumlah distributor minyak goreng. Kami ingin memastikan kebutuhan minyak goreng menjelang bulan Ramadhan di Kabupaten Klaten tercukupi,†jelas Kapolres Klaten.
Kapolres Klaten juga menyebut bahwa dalam pengawasan distribusi minyak goreng ini, Polres Klaten menggandeng Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Klaten. Lebih lanjut 2 Instansi ini akan berkolaborasi dalam mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng di Kab. Klaten.
“Tentunya Polres Klaten dan Dinas terkait dalam hal ini Disdakop UKM akan turun bersama-sama. Kita berharap minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi. Harga juga terkendali,†imbuh Kapolres Klaten.
Terkait hasil pengecekan, Kapolres menyebutkan bahwa 8 distributor yang disidak tidak ada yang terindikasi melakukan penimbunan maupun pelanggan lainnya. Namun demikian pihaknya akan terus melakukan pengecekan secara berkala. Kapolres berkomitmen akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan penimbunan. Pelaku penimbunan akan dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Perdagangan dan terancam pidana 5 tahun penjara.
“Sudah jelas itu. Kalau ada penimbunan langsung akan kita tindak tegas, †tegas Kapolres Klaten.
Ia kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, Kapolres memastikan bahwa stok minyak goreng curah di kabupaten Klaten dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saat ini ketersediaan minyak goreng curah di Kab. Klaten masih aman, baik di tingkat distributor maupun pedagang. Masyarakat tidak usah khawatir, tidak usah panik,†pungkas Kapolres Klaten.