Sebelas pelaku perampasan disertai dengan kekerasan ditangkap oleh anggota Polsek Ngaliyan setelah beraksi dalam semalam dengan menyasar lima korban yang tak dikenali pada Selasa (26/3) malam. Mereka kemudian ditangkap secara bersamaan di rumah kos salah satu pelaku di daerah Kalipancur, Ngaliyan, Rabu (26/3) dini hari.
Ke-11 pelaku yang tak segan-segan melukai korban saat beraksi itu adalah Tatang Sulistiyanto (25), Anderas (21), Dino Sigit (20), warga Jalan Candi Penataran, Kalipancur. Tristiawan (27), Agung Prasetyo (21), Riki Soni (22), Nanang (22), warga Jalan Borobudur, Kembangarum, Semarang Barat. Lalu, Andi Setiawan (25), Riyan Kurniawan (23), Sutoro (36), dan Wahyu Prabowo (24), warga Nganglik Kidul, Tawangmas, Semarang Barat.
Dari tangan mereka, Satreskrim Polsek Ngaliyan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio H-5777-VW dan 12 unit telepon genggam hasil rampasan. Empat bilah parang dan satu belati yang digunakan pelaku untuk beraksi juga diamankan sebagai barang bukti. Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan, dalam beraksi pelaku selalu melukai korban dengan senjata tajam.
”Semalam beraksi bukan hanya barangnya saja, tapi lima orang korban mengalami luka bacok,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/3).
Korban adalah Yohanes Gesang (38), warga Jalan Bringin Asri Tengah 3, Wonosari, Ngaliyan, mengalami luka bacok di punggung. Lalu, Farih AL Husna (19), mahasiswa asal Tambakaji, Ngaliyan, bagian punggungnya dibacok. Dan, Cahyo Agi Tianto (21), warga Karangnongko, Wonosari, Ngaliyan, mengalami luka bacok di leher dan punggung. Begitu juga dengan M Rosiskin (23), warga Kampung Jludang, Gondriyo, Ngaliyan dan M Rifky (21), warga Jalan Irigasi, Mangkang Kulon, Tugu. ”Beberapa dari korban masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Tenggak Miras
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aris Tribuana mengungkapkan, tindak kriminal itu bermula saat 11 pelaku dengan menggunakan enam sepeda motor mengaku mencari seseorang di Jalan Wonosari Sango Ngaliyan. ”Mereka mencari seseorang bernama Kukuh, tapi tidak ketemu dan membuat mereka marah,” jelasnya.
Untuk melampiskan kekecewaan, pelaku yang dalam kondisi pengaruh minuman keras itu mengamuk hingga mengeroyok Kawito. ”Tahu korban babak belur, pelaku meninggalkannya,” ungkapnya.
Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Walisongo, para pelaku bertemu dengan Yohanes yang saat itu mengendari sepeda motor sendiri. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghentikan laju sepeda motor korban dan membacok punggung korban. ”Lalu, mereka langsung merampas ponsel milik korban,” ujarnya.
Aksi itu lalu berlanjut, yakn pelaku kembali meneruskan perjalanan hingga bertemu korban Farih, Cahyo, M Rosikin, dan M Rifky. Hal sama juga dilakukan oleh para pelaku. Mereka membacok punggung korban sebelum akhirnya merampas barang-barang korban. ”Mereka ini saling kenal dan dipimpin Tatang. Sebelum beraksi mereka menenggak minuman keras terlebih dulu, sehingga tidak takut dan nekat. Korban yang mengendarai sepeda motor lalu didekati dan langsung dipukul serta dibacok,” terangnya.
Dalam kasus ini, 11 pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal sembilan tahun penjara. (