![](berita/images/news/lantas.jpg) |
| SEMARANG -- di SMK Negeri 8 Semarang, diadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baru-baru ini. Sosialisasi diisi dengan teori dan praktik berkendaraan secara aman yang dipimpin oleh Kasubnit Dikmas Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Wahono dan anggota, bersama tim safety riding dari Astra Honda Motor Siliwangi, Kepada para siswa SMK tersebut Ipda Wahono mengingatkan, dalam berlalu lintas harus selalu mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. Selain itu jangan melupakan kelengkapan administrasi. ”Nyalakan lampu pada siang hari, pakai helm, dan jangan menggunakan telepon seluler saat berkendaraan,” katanya. Dalam UU Lalu Lintas disebutkan ketentuan pidana bagi seseorang yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (light on), yakni Pasal 293 ayat 2, juncto Pasal 107 ayat 2 dengan denda maksimal Rp 100.000 atau 15 hari kurungan.Jika tidak menggunakan helm standar nasional, akan dikenai Pasal 291 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 8, yakni denda Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. ”Melakukan kegiatan lain saat mengemudi yang dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi, termasuk menggunakan handphone, dikenai Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1 yakni denda Rp 750.000 atau kurungan tiga bulan,” ungkap Ipda Wahono. Para siswa SMK Negeri 8 yang dipimpin Kepala Sekolah Bambang Tjiptadi, antusias mengikuti kegiatan tersebut.diharapkan kesadaran dan ketaatan para siswa dalam berlalu lintas akan meningkat dan efeknya akan meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. |