Kapolda Jateng Jateng menyampaikan, dari TKP, hasil pemeriksaan dari inafis dan Labfor, dipastikan itu bahan mercon yang meledak menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
“Dari TKP, dikembangkan dengan memeriksa 16 orang. Dari informasi yang diperoleh, bahan mercon diperoleh dari wilayah Pati yang dipesan secara online,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan, Polres Kebumen, sebelum kejadian juga sudah melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dan berhasil mengamankan hampir 4 kwintal bahan mercon.
“Seluruh jajaran Polda Jateng juga telah melakukan operasi terkait mercon dan telah 46 ribu kg lebih bahan mercon dan memusnahkan 72 ribu lebih mercon. Ini menandakan masyarakat belum sepenuhnya sadar akan bahaya mercon yang mengancam jiwa,” imbuh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan terkait dengan mercon, karena akan terapkan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.