Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan release kasus Dextro yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Cilacap
Ratusan Ribu Pil Dextro Disita
Berangkat dari informasi dan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran pil dextro yang semakin marak di wilayah Sidareja, Rabu ( 13 / 02 / 2013 ) sekira pukul 15.00 Wib, Sat Res Narkoba Polres Cilacap dengan Polsek Sidareja melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual pil Dextro an. Trisno ( 48 Th ) di rumahnya Ds. Sidamulya Rt 03/05 Kec. Sidareja Kab. Cilacap.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian Petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku, dari hasil penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa 108 bungkus @ 1000 butir jumlah 108.000 butir dan 132 bungkus @ 20 butir jumlah 2.680 dengan total 110.680 ( seratus sepuluh ribu enam ratus delapan puluh ) butir pil Dextro serta ditemukan bukti transfer bank sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam juta rupiah ).
Pelaku saat ini dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Cilacap guna pengembangan kasus, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU No. 36 Th. 2009 tentang mengedarkan obat daftar G dan W tanpa ijin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).