|
| Sukoharjo –Polres Sukoharjo mengembangkan Kasus peredaran video yang merekam adegan mesum pelajar SMA di Bulu mengembang. Selain pembuat dan pengedar, giliran aktor pria dalam video mesum, DR, 16, warga Tawangsari ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Sukoharjo, Rabu (16/3) siang, aktor video tersebut melanggar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak (PPA). Hal itu dikarenakan lawan main adegan mesumnya, yakni ID, 16, warga Bulu masih berusia di bawah umur.
Tindak mesum oleh DR kepada ID berlangsung dua kali di sebuah rumah temannya, sebut saja Melati. Namun, Melati baru menginformasikan tindak mesum itu kepada DA atau pengambil gambar mesum, saat DR dan ID kembali beraksi dalam kurun selang sehari setelah aksi pertama berlangsung.
Namun demikian, polisi tidak memenjarakan aktor tersebut. “Pelaku juga kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan karena dia juga masih di bawah umur,” jelas Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres setempat, AKBP Pri Hartono EL. |