Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono saat memberikan keterangan pers, Rabu (16/12/2020) mengatakan bahwa Polres Purbalingga melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan korban bernama Sarifudin (24) warga Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga. Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu (22/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk Pasar Panican.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu bersama satu orang temannya mendatangi korban kemudian melakukan pemukulan. Saat korban terjatuh kemudian tersangka menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke punggung sebelah kiri korban. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi,” kata Pujiono didampingi Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Disampaikan bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami sejumlah luka diantaranya luka robek pada punggung sebelah kiri sedalam empat centimeter dan mendapat lima jahitan. Selain itu, korban yang merupakan buruh tidak bisa bekerja selama kurun waktu tujuh hingga 14 hari karena luka akibat penganiayaan tersebut.
Kabag Ops menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Identitas tersangka berhasil diketahui namun saat akan di tangkap sudah kabur dari rumah. Keberadaan tersangka akhirnya bisa diketahui dan berhasil diamankan di wilayah Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (5/12/2020).
“Satu tersangka telah berhasil diamankan namun demikian kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.
Dari tersangka yang diamankan berhasil disita barang bukti yaitu sebilah pisau dapur dengan gagang kayu. Pisau tersebut sempat dibuang tersangka di area persawahan namun berhasil kita temukan. Selain itu, diamankan sejumlah pakaian milik korban dan pelaku yang dipakai saat kejadian.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan aksi penganiayaan karena saudara kembarnya dihina oleh korban. Mendapatkan pengaduan dari saudara kembarnya, tersangka bersama satu temannya langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Pujiono.