Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan pelaku diketahui bernama Nailul Munafilla (26) Warga Desa Karangasem Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan korban MR (8) dan AL (7).
“Motif pelaku menculik kedua korban karna ingin menjadikannya sebagai anak asuh, lantaran sudah enam kali nikah tak kunjung di karuniain anak, ” terang Kapolres AKBP Rita Wulandari di dampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib abdullah di Mapolres, Senin (14/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Lanjut Kapolres, antara pelaku dan nenek korban sudah saling mengenal pelaku sehari sebelum penculikan, datang dan menginap semalam dirumah korban.
“Kemudian, nenek korban meminta pelaku untuk membeli obat gosok. karena tidak tahu tempatnya, pelaku meminta di antar kedua korban, ” ungkap Kapolres
”Hingga akhirnya kedua korban dibawa kabur dan ditemukan di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Kapolres , hanya sehari setelah dilaporkan. Pelaku berserta korban pun berhasil ditemukan anggota Satreskrim Polres Tegal Kota di Cirebon,Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres dalam kesempatan tersebut juga berpesan untuk para orangtua, agar tidak mudah percaya dengan siapapun dan senantiasa menjaga anak-anaknya sehingga terhindar dari kejadian penculikan maupun eksploitasi anak.
“Jangan begitu saja mempercayakan anak-anak kita kepada siapapun meskipun dengan orang yang sudah kita kenal sekalipun,”pungkas AKBP Rita Wulandari Wibowo.