Organisasi Profesi guru yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kopentensi, karir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat dan berwenang menetapkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinanan dan memaju
Kan pendidikan nasional.