Dua pembeli rumah toko (ruko) di Jalan Taman Satrio Manah III/40, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, melapor ke polisi karena merasa tertipu sebesar Rp825 juta saat membeli bangunan tersebut.
Hartono (55) warga Jalan Taman Satrio Manah III, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, melaporkan saat melapor Jajang Yulianto warga Jalan Jati Raya Utama, Banyumanik, Semarang ke Polrestabes Semarang, Selasa.
Hartono yang mewakili dua pembeli ruko milik Jajang tersebut mengaku telah terjadi tindak penipuan dan atau penggelapan dalam proses jual beli tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari proses jual beli dua ruko yang total harganya sebesar Rp825 juta.
\