Pada hari Senin tanggal 01 April 2013 Unit Resmob Sat reskrim Polrestabes Semarang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang dan Kasubnit I Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang menggelar Press Release Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Perampasan) yang berhasil diungkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Tiga orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan.
Tersangka yang berhasil diamankan antara lain ZAENAL ARIFIN Als PINCUK Bin MUHAMMAD BADRI (17th), NUROCHIM DWIATMODJO Als GOGON Bin GUNAWAN (16th), VEBRIZA ARIA DWI SYAPUTRA Als MANYUL Bin MUHAMMAD EDI SYAMRA (15th). Dari hasil penyidikan berhasil diungkap keterangan bahwa para pelaku merupakan kawanan yang sering beraksi di Kota Semarang. Antara lain di Halte Bus Jatingaleh, depan SMP Kartini Jl. Imam Bonjol, PKL HP Jl. Kokrosono, pos 4 Arteri atas, Pintu Masuk Stasiun Tawang, Pasar Kobong, Jl. Citarum, dan Bundaran Tugumuda. Penangkapan para pelaku bermula dari laporan Korban ARTYA BRAHMAN (31) dan WIDIANTORO (20th) yang menjadi korban kejahatan pelaku ketika beraksi di Jl. Pamularsih Semarang. Berdasar keterangan korban dan para saksi, akhirnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 para tersangka berhasil ditangkap di Barutikung Semarang. Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit SPM Mega Pro warna Hitam, satu unit SPM Yamaha Vega warna putih, satu buah senjata tajam celurit, satu buah HP Samsung hasil kejahatan, dan satu buah Blackberry 8530 hasil kejahatan.
Keseluruhan tersangka kini dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan diamankan dalam sel tahanan Polrestabes Semarang untuk menunjang proses lebih lanjut.