CILACAP, Petualangan sang pencuri mayat di sejumlah kuburan di Cilacap berakhir sudah. Hanya dalam tempo dua hari, pelaku yang sudah melakukan aksinya membongkar kuburan dan mengambil jasad serta tulang belulang ini, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap di rel kereta api Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah, Minggu (15/12) sekitar pukul 07.00 Wib. Motifnya, pelaku berhasrat bisa terbang setelah memiliki sejumlah ajimat kain kafan.
Resi Roxy Suhana (27) yang juga mengaku bernama Satria Pamungkas Sakti, yang pernah tinggal di Jalan Singkep Kelurahan Gunung Simping ini, tertangkap sesaat setelah membeli makanan di terminal Cilacap. Polisi yang sudah membuntuti Resi sejak Minggu (15/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB ini, baru membekuk tersangka pagi hari agar bisa mengetahui tempat persembunyian tersangka beserta barang bukti yang disimpannya.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triapoetra SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi SH SIK mengatakan, setelah ditangkap, tersangka langsung diminta menunjukkan tempat tinggalnya. Setelah dicek bersama, ternyata tersangka tidak memiliki tempat tinggal dan selama ini hanya berada di kebun pisang.
“Sekitar pohon pisang itu diakui sebagai tempat tinggal tersangka. Jadi dia menganggap itu rumah. Di situ, barang bukti berupa kain mori dan tulang belulang serta barang-barang lainnya ada semua. Barang-barang itu dikubur sama tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini diawali dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pengembangan, ada sejumlah saksi yang sempat melihat tersangka keluar dari pemakaman umum. Bahkan, tersangka juga beberapa kali meminta air minum kepada warga.
“Si tersangka ini sering minta air minum kepada warga usai menjalankan aksinya. Awalnya warga tidak curiga meski bau badan tersangka sangat menyengat seperti bau mayat. Bahkan tersangka juga sempat mencuci kain kafan dan tulang belulang di salah satu kran milik warga,” jelasnya.
Berbekal keterangan sejumlah saksi tersebut, kata Kapolres, pihaknya bisa mengetahui cirri-ciri pelaku. Polisi pun tak kesulitan membekuk pelaku setelah sebelumnya melakukan pengintaian di beberapa titik.
“Tersangka sudah mengakui jika dirinya yang mencuri kain kafan di sejumlah makam di seputaran Cilacap. Hal ini juga sesuai dengan barang bukti yang kita amankan, seperti Kain Kafan, Tulang Belulang, golok, baju dan selana, sarung, sangkar burung, kurungan ayam serta sejumlah benda lainnya yang biasa dibawa tersangka. Hanya tulang tengkorak milik endah yang belum kita temukan,” ujarnya.
Hingga saat ini, tersngka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cilacap. Dugaan sementara tersangka melakukan pembongkaran makam lebih dari lima kuburan. Sebab, ada informasi jika tersangka juga melakukan pembongkaran makam di TPU Rawa Pasung dan Karang Suci.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Cilacap. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan disertai pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka Bekas Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi penangkapan, Resi terkenal memiliki kelakukan yang kurang baik. Sejak kecil, Resi sering meresahkan warga sekitar karena kerap melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik tetangganya.
“Dari kecil dia tingal bersama embahnya. Memang nakal sekali. Dia sering nyuri apa saja di wilayah sini. Bahkan, warga sudah tidak mengakui jika dia adalah orang sini,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspotra SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi SH SIK menjelaskan, tersangka pembongkaran makam di sejumlah wilayah ini merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka bahkan sudah dua kali keluar masuk penjara
\