Konferensi Pers yang digelar di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom.
“Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin, ” ucap Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 – 00.15 wib, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.
Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, disekap empat orang dengan menggunakan parang. Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan.
Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.
“Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” kata Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.(22/7)
Kabidhumas menambahkan, dalam pencurian ini, barang diambil diantaranya uang tunai Senilai Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratusjuta rupiah), 76 (tujuh puluh enam) lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas Seberat 970 gram, 1 buah mobil innova reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Book Grand Max. Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 2.200.000.000,-(dua milyar dua ratus juta rupiah).
Dari para pelaku, Polri berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang Rp 1.636.000.000,- (Satu Milyar Enam ratus tiga puluh enam juta rupiah); 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh) lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71(tujuh puluh satu)lembar sertifikat; 156 (seratus lima puluh enam) Buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram ; 1 (satu) Unit Kbm GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn.
“Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan” tegas Kabidhuamas (22/7).
Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Hms)