Maksud hati ingin dapat uang dengan mudah “IMING-IMING INVESTASI MLM BOWO JENGGOT DAPAT 10% DARI UANG YANG DIINVESTASIKAN TIAP BULANNYA” Sdri SUTARSIAH, 37 tahun, Banjarnegara yang merupakan pegawai/ Kasir PT.Saudara motor menggunakan uang penjualan PT. Saudara Motor untuk berinvestasi.
Keuntungan yang diharapkan tak diraih dikarenakan MLM Bowo Jenggot ditutup karena tidak dapat mengembalikan uang para investor termasuk milik Sdri SUTARSIAH. Hal tersebut diketahui oleh PT. Saudara Motor setelah pada bulan Desember 2012 ada perintah dari Semarang (PT. Saudara Motor/atasan) kepada Sdri. SUTARSIAH untuk mentransver uang hasil penjualan Sepedamotor maupun Mobil akan tetapi tidak segera ditransver, selanjutnya Pusat PT. Saudara motor memerintahkan Auditor untuk mengauditkeuangan di PT. Saudara motor Wonosobo.
Pada hari Jum’at, tanggal 21 Desember 2012, jam 13.20 wib Team audit keuangan,Fisik kendaraan Spm maupun Kbm PT.Saudara Motor mendapati laporan keuangan Spm Rp. 123.976.000,- dan Kbm sebesar Rp. 294.523.900,- (total 418.499.900,- ) setelah dicek dibrangkas uang senilai tersebut tidak ada ditempat, sedang terlapor sudah tidak masuk kerja sejak tanggal 20 Desember 2012 sampai sekarang (Kamis, tanggal 27 Desember 2012, jam 15.00 wib). Atas kejadian tersebut Sdr. HERMAN SANTOSO, 45 tahun, Pemilik Pt.Saudara Motor Wonosobo melaporkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Wonosobo pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 pukul 15.00 Wib.
Sdri SUTARSIAH pada tanggal 25 Januari 2013 datang dan menyerahkan diri ke Polres Wonosobo, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan guna proses lanjut. Dari pengakuan tersangka hal tersebut dimulai pada tahun 2009 bulan Juli awalnya menggelapkan Rp. 50.000.000.- digunakan untuk investasi bowo jenggot dan terus bertambah sampai total 418 juta. Dari hasil Investasi tersebut tersangka pernah memperoleh hasil akan tetapi diinvestasikan lagi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 atau 374 KUH Pidana ancaman 4 tahun