Aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan 353.000 bungkus rokok filter tanpa cukai siap. Rokok ilegal tersebut sedianya akan dijual ke luar Jawa, yakni Batam dan Riau.
Upaya penggagalan terlaksana berkat laporan dari masyarakat yang tahu ada aktivitas truk pengangkut rokok di Dusun Gedangan, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Sabtu (12/4/2014).
Mendapat laporan ini, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menghentikan sebuah truk bernomor polisi BE 9843 GM depan SPBU Sukun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang.
Setelah menggeledah, petugas menemukan muatan ratusan ribu bungkus rokok tanpa cukai. Merasa tidak puas, tim kembali melanjutkan penyelidikan. Berbekal penangkapan pertama, tim kemudian menemukan dan menghentikan sebuat truk bernomor polisi AG 9223 UV di tol Banyumanik Semarang.
“Rokok-rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai. Rokok ini dilekati pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan yang diwajibkan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo saat gelar perkara di Semarang, Rabu (23/4/2014).
Berdasarkan penggeledahan tim, dua truk itu bermuatan ratusan ribu rokok ilegal. Rinciannya, sebanyak 24.800 bungkus rokok berjenis merek RD Sensation, 22.400 bungkus rokok merek Genius Mild Filter, 84.000 merek Genius Kretek Filter, 26.400 merek RD Filter Kretek, 39.200 merek Laster Kretek, 77.600 cap Laster Campuran, dan 79.200 bungkus cap Laster Kretek.
Polisi menduga aktivitas ilegal ini sampai menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. \