|
| Suhagus (37), warga Kwarasan Jetis, Grogol, Sukoharjo harus mengurungkan niatnya kembali ke perantuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pria yang akrab dipanggil Agus ini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Laweyan Solo lantaran mencuri sebuah sepeda mountain bike (MTB) warna putih merek Falcon Polygon milik Eko Harjanto, warga Baron Cilik, Laweyan, Solo, Senin (13/10) sekitar pukul 15.00.
Kejadian bermula ketika anak Eko memakai sepeda tersebut untuk pergi sebuah rental Playstation tak jauh dari rumahnya. Sepeda tersebut diparkir di depan rental namun tidak dikunci. Agus yang kebetulan lewat melihat sepeda tersebut lantas bawa kabur.
“Saya spontan saja (mencuri). Saya butuh uang minimal Rp 300 ribu buat pulang ke Banjarmasin untuk tiket kapal. Selain tiket saya butuh uang untuk membeli oleh-oleh,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Kamis (16/10).
Agus tak langsung menjual sepeda tersebut. Dirinya baru menjual sepeda curian pagi harinya ke toko jual beli sepeda bekas di daerah Gemblegan, Serengan, Solo seharga Rp 600 ribu. “Rp 600 ribu sudah cukup buat pulang ke Banjarmasin dan beli oleh-oleh,” ujarnya.
Eko yang tak ingin kehilangan sepeda begitu saja lantas berusaha mencari ke toko sepeda bekas. Mungkin kebetulan, Eko mendatangi ke toko yang membeli sepeda curian Agus. Pemilik toko memberi tahu Eko kalau penjualnya baru 2 menit lalu pergi.
Pemilik toko lantas mengejar Agus dan meneriakinya maling. Agus yang mendengar teriakan maling lantas lari tunggang langgang. Untuk mengecoh massa, Agus menghamburkan uang Rp 600 ribu pecahan Rp 50 ribu ke jalan. Namun usahanya gagal dan tertangkap di sekitar belakang kantor Polsek Serengan. “Saya panik lalu saya hamburkan uang jual sepeda ke jalan untuk mengecoh orang-orang yang mengejar saya,” kata Agus.. |