Pada hari Senin tanggal 22 April 2013 gabungan Satreskrim Polres Cilacap dan Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil menangkap seorang buron pelaku pengroyokan yang terjadi diterminal bus Cilacap. Pelaku yang ditangkap adalah Purwanto alis Codot,30 tahun, Islam , buruh, alamat Jl.Kalidonan Kel.Donan Kec. Cilacap Utara Kab. Cilacap. Kejadian bermula pada tanggal 24 November 2012 sekira pukul 09.30 wib saat korban Andi Andrianus ,Cilacap ,25 september 1978,laki-laki,Islam,Nelayan, Jl Kelapalima Rt 03 / Rw 04 Kel.Cilacap,Kec.Cilacap Selatan,Kab.Cilacap yang sedang duduk di depan bus Efisiendi tiba tiba didatangi pelaku dan temannya yang berboncengan dengan sepeda motor dan langsung mengroyok korban sehingga korban mengalami memar pada tengkuk, luka robek pada punggung dan siku serta dua luka tusukan pada paha kanan bagian belakang. Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku kemudian anggota Reskrim kembali menangkap dua pelaku lainnya yaitu DARMAN Jln Bogowonto Kel.Donan,Kab.Cilacap dan RUDI Jln Progo barat Kel.Donan,Kab.Cilacap sedangkan lima pelaku lainnya di perkirakan melarikan diri keluar kota namun pihak Polisi sudah mengatahui identitasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Purwanto alias Codot mengakui bahwa pada hari Pada Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira jam 09.00 Wib mendapat informasi bahwa di Terminal Bus Cilacap ada anak Jalan Bakung dengan ciri ciri rambutnya gondrong sedang duduk di depan pangkalan bus Efisiensi. Karena baru saja anak Donan di keroyok oleh anak Jalan Bakung hingga menunggal dunia akhirnya saya emosi kemudian saya menghubungi Darman, Wahyu, Erin, Yudi Kandar, Rudi dan tiga orang lainnya yang tidak saya kenal sudah berada di Peletising lagi minum minuman keras akhirnya berangkat naik sepeda motor berbonceng boncengan menuju terminal bus Cilacap. Sesampainya di terminal bus Cilacap tepatnya di depan Bus Efisiensisaya melihat orang dengan ciri ciri seperti informasi yang saya peroleh, lalu saya bersama sama dengan pelaku Darman, Wahyu, Erin,Yudi Kandar dan Rudi langsung mendekati orang dengan ciri ciri tersebut. Pelaku Yudi memukul ke kepala bagian belakang dengan menggunakan Helm berkali kali, lalu Darman mengambil papan kayu kursi lalu di pukulkan ke punggung korban, pelaku Wahyu , Erin Rudi dan pelaku yang lainnya yang tidak saya kenal juga memuki lorban dengan tangan sambil bilang “ mati kowe”(mati kamu ) lalu saya mengambil pisau lipat yang ada di saku celana lalu saya tusuk ke paha sebelah kanan, lalu saya tusuk lagi kearah punggung dan siku tangan sebelah kanan korban. Setelah itu saya kembali ke pabrik Peletising melanjutkan minum minuman keras setelah itu saya pulang ,mendengar di cari Polisi saya kabur ke Jakarta lalu sekarang tertangkap petugas dari Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan , S.H., S.ik., M.H . melalui Kasubag Humas AKP Siti Khayati S.H mengatakan bahwa ketiga pelaku ditahan di Polres Cilacap dan dijerat dengan pasal 170 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,sedangkan terhadap pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran oleh Polisi.