Dari TKP, petugas juga menemukan sekitar ratusan buah jeriken kosong, tandon air serta stiker bertuliskan huruf arab yang akan dijadikan label pada jeriken dan sejumlah peralatan lain.
Sementara, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Kasatreskrim AKP Supardi, menuturkan, penggerebekan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat banyak beredar air zam-zam palsu di toko perlengkapan Haji dan Umroh yang berasal dari Jawa Tengah.
“Selanjutnya, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat produksi air zam-zam tersebut. Minggu (9/9) personil Polres Pekalongan Kota melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dikontrak oleh CV. Moya Janna yang terletak di Jalan Dwikora 1, Yosorejo, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongaan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan air minum dalam kemasan merk Al Barakallah Water yang diduga air Zam-zam palsu,” terangnya.
“Air minum dalam kemasan tersebut tidak memiliki ijin edar dan tidak berlabel SNI dan sudah diedarkan ke toko perlengkapan Haji dan Umroh di wilayah Jawa Barat dan Jawa TimurPelaku merupakan H (52) warga Desa Kaliwareng, Kecamatan Warung Asem, Kabupaten Batang yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2012 silam.