|
| SEMARANG Berkas perkara pemeriksaan kasus kerusuhan Temanggung, dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jumat (11/3).: Setelah dinyatakan lengkap (P21), Selain berkas perkara, penyidik Polda juga melimpahkan ke 25 tersangka berikut barang buktinya. Dengan demikian para tersangka akan segera menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, pelimpahan berkas dan para tersangka dilaksanakan setelah proses pemberkasan yang memakan waktu lebih dari tiga pekan rampung dan dinyatakan lengkap. \ |