Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang dan Kapolsek Gajahmungkur menggelar Press Release Kasus Curanmor yang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang. Dati ungkap kasus tersebut berhasil diamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Sofi’i yang tinggal di daerah Pringsurat Temanggung. Korban yang kehilangan motor di sebuah rumah di Jl. Singtoro Kel. Karanganyar Gunung Kec. Candisari Semarang ini melapor ke Polsek Gajahmungkur.
Kedua tersangka adalah Sugiarto bin Suwarno (39th), Roni bin Umar (34th), dan Djoko Djupriyono (38th). Modus yang digunakan tersangka adalah merusak gembok pagar rumah untuk masuk ke halaman rumah korban dan selanjutnya merusak kunci kontak dan stang dengan menggunakan kunci palsu. Dari tangan tersangka diamankan dua unit sepeda motor dan dua buah handphone yang diduga hasil kejahatan.
Keseluruhan tersangka dan barang bukti kini dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang.