![](berita/images/news/sabu.jpg) |
| KUDUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus Jumat (25/3) sore lalu mengamankan Muhammad Saiful Hasan (41), terkait kepemilikan sabu-sabu. Warga Desa Payudan, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur itu dibawa ke Mapolres beserta satu paket sabu-sabu saat berada pada salah satu kamar hotel di Desa Barongan, Kecamatan Kota. \'\'Satu paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening disimpan di bawah tempat sampah pada kamar hotel,\'\' ungkap Kapolres Kudus, Ajun Komisaris Besar Polisi R Slamet Santoso didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Suharyanto, Senin (28/3). Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, barang bukti lain yang diamankan, yakni telepon selular milik tersangka. Hingga saat ini, kasus itu masih terus diselidiki petugas. Salah satunya, apakah dia hanya memiliki atau mengedarkan barang tersebut. \'\'Tersangka kami tahan,\'\' tandasnya. Diproses Adapun pasal yang dikenakan untuk Saiful, yakni Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelakunya dapat diancam dengan kurungan paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. \'\'Kasus tersebut akan diproses lebih lanjut,\'\' ujarnya. hasil penyidikan sementara petugas, tersangka memang hanya disangkakan sebagai pemakai saja. Namun tidak menutup kemungkinan bila di kemudian hari terdapat bukti-bukti lanjutan, misalnya sebagai pengedar, dipastikan akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan barang haram itu berasal dari Jepara. Namun begitu, dia belum dapat merinci, karena masih dalam proses penyelidikan. \'\'Hal ini masih terus didalami,\'\' tandasnya. |