|
| Narkoba telah merambah ke pedesaan. Dua pemuda desa, ditangkap aparat kepolisian Polres Wonogiri, karena diduga menjadi tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, baru-baru ini.
Salah seorang tersangka, ditangkap di halte bus selatan kantor Badan Pertahanan Kabupaten Wonogiri, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam. Kemudian yang seorang lagi, ditangkap di Desa Kamalan, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani dan Kasat Narkoba AKP Wilud Arginoto menyatakan, kedua tersangka pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. Kedua tersangka, terdiri atas Rochmat Wibowo alias Kicel (25), warga asal Dusun Tukluk RT 3/RW 6, Desa Sejati, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, dan Agung Setiyanto (36) penduduk Desa Kamalan RT 2/ RW 3, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita alat bukti berupa dua ponsel, dan satu paket sabu-sabu terbungkus dan diperkuat lakban warna cokelat, yang kemudian diwadah ke dalam bekas bungkus rokok.
Kedua tersangka yang diduga terlibat persengkongkolan jahat tentang pengedaran dan penggunaan sabu-sabu ini, akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres AKBP Tanti Septiyani didampingi Kasat Narkoba AKP Wilud Arginoto menyatakan, yang ditangkap awal adalah Rochmat Wibowo alias Kicel. Karena dari hasil penyelidikan, dia diyakini memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Sabtu malam (7/6), di Jalan Salak, Kalurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota. |