Sat Reskrim Polres Cilacap pada hari Jumat tanggal 5 April 2013 melakukan pemeriksaan terhadap Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil Bin Iwan Turyanto ,usia 32 tahun, wiraswasta, alamat jalan Sirkaya No.05 Rt.5/6 Kel.Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap. dan Suharyono als Balung ,38 tahun, ,buruh, alamat jalan Sirkaya Rt.7/7 Kel Tambakreja Kec.Cilacap Selatan kab. Cilacap. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi dirumah Bupati Cilacap. Dari hasil pemeriksaan pelaku Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2013 sekira pkl.21.00 wib dia bersama dua teman nya yaitu Sdr.Suharyono Als Balung dan Sdr.Sri Handoko mendatangi rumah Bupati Cilacap dengan maksud bertemu Bupati tersebut untuk menanyakan masalah pasir besi, namun Bupati tersebut tidak berada di tempat. Dirumah Bupati Cilacap Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil dan teman temannya bertemu dengan korban Nur Sigit seorang PNS yang bertamu dan sedang menunggu Bupati. Kemudian pelaku Edi Santoso memegang tangan korban Nur Sigit dan bertanya “apakah kamu seorang kesepuhan Bupati ?” kemudian dijawab oleh korban Nur Sigit “ Tidak “ , kerena saat itu Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil dan kedua temannya datang dalam keadaan mabok dan marah marah sehingga Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil memukul korban Sdr.Nur Sigit sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan dan teman Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil yang bernama Suharyono als Balung hendak memukul korban namun dihalangi oleh Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil, karena sudah emosi pelaku Suharyono Als Balung membalikan meja yang ada di rumah dinas tersebut sehingga kacanya pecah dan tidak bisa digunakan lagi.
Kapolres Cilacap Akbp Wawan Muliawan, S.H., S.ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Akp Agus Puryadi,S.H.,Sik didampingi Kasubbag Humas Akp Siti Khayati, S.H. mengatakan bahwa kasus penganiayaan dan pengrusakan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Cilacap karena yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan dirumah dinas Bupati Cilacap . Kepada pelaku Edi Santoso Als Edi Tutur Als Bos kecil dijerat pasal 352 KUHP dan atau pasal 492 KUHP tentang penganiayaan ringan dan atau mengganggu ketertiban umum dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 dengan hukuman pidana 6 (enam) hari kurungan dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan dan terhadap pelaku Suharyono als Balung dijerat pasal 406 KUHP dan 492 KUHP tentang merusak barang sehingga tidak dapat dipakai lagi dan menggangu ketertiban umum . Sedangkan terhadap Sdr.Sri Handoko hanya dijadikan saksi karena saat itu hanya menemani.