Hal ini dialami oleh 3 orang yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu, tidak jera walaupun sudah pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang sama. Perbuatan tersebut diulangi kembali dan dapat ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Wonosobo. Kejadian tersebut terungkap pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2013 pukul 09.00 Wib di Kp. Bungangan Kelurahan Kalianget Wonosobo yang merupakan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Wonosobo yang dipimpin AKP Bambang Budiyono, S.H. Awal penangkapan dimulai dari tertangkapnya tersangka RH, 41 Th, Alamat Kp. Bugangan Kalianget di dekat rumahnya yang dicurigai menggunakan narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 pipet yang masih ada sisa sabu – sabunya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu – sabu bersama 2 orang kawannya kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, lagi-lagi diketemukan 1 buah alat hisap dan 1 buah pipet yang masih ada sisa sabu – sabunya.
Atas informasi yang didapat dari tersangka RH pada pukul 10.00 wib Sat Resnarkoba dapat menangkap 2 orang kawan tersangka di Jalan Pemuda Wonosobo depan Kantor Kesbanglinmas Wonosobo dengan inisial ATH, 52 th, dan GS, 48 th, keduanya warga Rowopeni Kalianget. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan tes urine kepada ketiga tersangka ternyata hasilnya positif.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dengan menggunakan uang ATH sebesar Rp. 900.000,- dari seseorang berinisial SNM ( DPO ). Dari catatan Polisi, tersangka ATH dan GS merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), Pasal 114 (1), dan 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.