|
| KUDUS - Satuan Reskrim Polres Kudus pada hari Sabtu (29/1) berhasil menangkap Wiko Haryanto (20), warga Temulus, Kecamatan Mejobo, terkait dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang baru saja dikenalnya. diduga perbuatan terhadap Bunga (14), bukan nama sebenarnya, pelajar kelas II salah sebuah MTs itu dilakukan di rumah korban sendiri.
Kejadian tersebut dilakukan pada Minggu (23/1) lalu dan baru dilaporkan kepada polisi Jumat (28/1). tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus. tperkenalan ersangka dan korban saat keduanya bertemu di sekitar GOR Wergu Wetan, beberapa waktu lalu. Pertemuan berlanjut dengan saling tukar nomor telepon selular. Berawal dari perkenalan itu, tersangka terus mendekati korban. \'\'Mereka akhirnya melanjutkan perkenalan melalui pesan pendek,\'\' demikian diungkapkan Kapolres Kudus AKBP R Slamet Santoso melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Suwardi, Minggu (30/1).
Setelah pertemanan keduanya cukup akrab, tersangka pada saat kejadian mendatangi rumah korban di Kecamatan Jati. Saat itu, kedua orang tua korban berada di rumah. Hanya, mereka ketika itu sedang sibuk di warung depan rumah. Pencabulan dilakukan diduga karena bujuk rayu tersangka kepada korban yang masih bocahdibawah umur kejadian tersebut diketahui orang tua korban beberpa hari setelahnya . Tidak terima atas perlakuan tersangka kepada anaknya, mereka melaporkannya ke Mapolres Kudus.
\'\'Kami langsung menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka,\'\' ungkap Kasat Reskrim. Akibat perbuatan pelaku, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman kurungannya, minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
|