yohanes Andi (25) tak menaruh curiga sedikitpun ketika dua orang pria mendatangi rumahnya di Perumahan BSB Graha Taman Pelangi, Mijen, Minggu (14/9) sekitar pukul 16.00.
Kedua pria ini mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Setelah memperkenalkan diri, kedua pria ini langsung menangkap Yohanes atas tuduhan bisnis narkoba, pembunuhan dan penadah barang curian.
Tanpa basa-basi lagi, kedua pria ini langsung memborgol tangan Yohanes dan menyeretnya masuk ke dalam mobil Toyota Avanza.
\\